Text
Waspadai Kekerasan di Sekitar Kita
Menyadari pentingnya memutus mata rantai kekerasan di masyarakat, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undangundang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (UU PA) dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kedua produk perundangan-undangan tadi diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum. bagi anggota rumah tangga, terutama anak-anak dan perempuan, 'dari segala tindak kekerasan.
Membaca buku ini akan memahamkan semua elemen masyarakat tentang fenomena “kekerasan serta isi kedua perundang-undangan tersebut. Pemahaman tersebut akan
menumbuhkan kesadaran untuk peka dan peduli terhadap kekerasan yang menimpa kaum perempuan serta anak-anak. Hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekarang
| NF00990 | 362.76 TAM w | Ruang Koleksi 300-399 (300-an) | Available |
No other version available